("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016").
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya: Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
Tentu, tidak semua sertifikat tanah perlu diganti. Penggantian ini hanya diperlukan ketika terjadi kondisi - kondisi di bawah ini: Terjadi pergantian pemilik (baik karena jual beli, warisan, dan lain - lain) Terjadi perubahan fisik pada tanah baik karena pemecahan atau penggabungan.
KBRN, Nabire: Hari ini Masyarakat mulai menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Dari 400an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, 110 sertfikat dinyatakan siap dibayarkan. Plh.
Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut. Dan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut.
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).. Presiden menilai bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.
KOMPAS.COM/HARIS RADJU Simak berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah, termasuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek
Untuk biaya ini dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan contoh perhitungan diatas, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 322.500.000/1.000 = Rp 322.500. Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda bayarkan adalah Rp 3.225.000 + Rp 11.250.000 + Rp 50.000 + Rp 322.500 = Rp 14.847.500.
Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya!
RTjkYr.